JAKARTA – DPR mengatur rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang tersebut telah terjadi dibahas DPR serta pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.
Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua bukan pada situasi yang mana sulit,” kata Utut pada laporannya.
Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang tersebut kedua membantu di melindungi dan juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian juga lembaga. Dia mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di area beberapa Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga kemudian dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di dalam lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana telah dilakukan disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.
Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang mana dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama lalu Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara serta Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.
“Inilah keadilan di area Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira juga 53 tahun bagi Bintara lalu Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.
“Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang dimaksud telah dilakukan disahkan,” katanya.