JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) menggratiskan 5 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus balik lebaran 2025 . Langkah ini diharapkan bisa saja membantu kelancaran arus balik Lebaran.
Kelima ruas tol yang disebutkan terdiri dari, 2 (dua) ruas yang mana dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar, yaitu Tol Betung – Tempino – Jambi (Betajam) Seksi 3 (Bayung Lencir – Tempino) serta Tol Binjai – Langsa (Binsa) Seksi Tanjung Pura – Pangkalan Brandan.
Selain itu ada 3 (tiga) ruas lainnya dibuka secara fungsional dan juga juga belum dikenakan tarif, yaitu Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin (Pacin) (35,90 km), Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji – Seulimeum (23,95 km), serta Tol Palembang – Betung (Paltung) Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai (30,67 km).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Organisasi Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa inisiasi ruas fungsional ini akan berlangsung setiap hari hingga 10 April 2025 pada pukul 08.00-17.00 Waktu Indonesia Barat untuk Tol Pacin lalu Sibanceh Seksi 1, sementara untuk Tol Paltung Seksi 2 dioperasikan pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB.
Kebijakan pengoperasian tanpa tarif tol dan juga pengaktifan ruas fungsional ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lalu kelancaran bagi para pengguna jalan selama arus balik Lebaran 2025.
“Khusus arus balik, skema one way pada Tol Palembang – Betung dari arah Jambi menuju Palembang. Ketiga ruas fungsional yang dimaksud hanya sekali diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus) seperti mobil pribadi lalu kendaraan kecil lainnya. Kendaraan berat seperti truk, bus, lalu kendaraan non-Golongan I belum diperbolehkan melintas,” imbuh Adjib.
Disampaikan juga bahwa selain pengoperasian ruas tol fungsional, Hutama Karya juga masih memberikan potongan tarif tol sebesar 20% pada ruas-ruas utama JTTS selama periode arus balik Lebaran 2025.
Potongan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh dan juga diberlakukan di dua periode, yaitu pada 3 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat hingga 5 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat dan juga 8 April 2025 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Potongan tarif ini berlaku pada Ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka), Ruas Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu), Ruas Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura – Kisaran (Inkis), lalu Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat).