JAKARTA – Kebutuhan yang tersebut mendesak terkadang menimbulkan pembeli mobil terpaksa mengirimkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana jikalau harus memasarkan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda jual mobil yang digunakan masih miliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan juga kemungkinan biaya.
Lalu, cari pembeli potensial dan juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih tinggi detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban kemudian batasan terkait perdagangan mobil.
– Hubungi leasing kemudian komunikasikan niat Anda untuk jual mobil yang tersebut masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan serta prosedur yang harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, kemudian eksterior.
– Menentukan nilai tukar jual yang mana sesuai dengan kondisi dan juga biaya pasar.
– Cari pembeli potensial, dapat melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda memasarkan mobil lalu tiada menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian ditulis dan juga persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan juga surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing lantaran bisa saja melanggar kontrak juga berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin saja timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang tersebut masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko juga dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan juga hambatan lain, termasuk risiko kecurangan serta sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum kemudian Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan serta izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda tetap saja bertanggung jawab melawan sisa cicilan untuk leasing.
Jika pembeli tiada membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata berhadapan dengan wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tiada mampu melanjutkan cicilan, Anda masih diwajibkan membayar sisa cicilan. Tantangan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di tempat mata leasing juga lembaga keuanganlainnya.