Jakarta – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan ada dugaan tindakan pidana korupsi pada acara bantuan rumah subsidi, tepatnya Inisiatif Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Kami telah menemukan dugaan korupsi luar biasa ke Sumenep banyak sekitar Rp108 miliar,” ungkapnya pada rapat kerja dengan Komisi V DPR pada ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Ara mengaku sudah ada bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR beserta Kepala Daerah Sumenep untuk melaporkan indikasi perbuatan pidana korupsi tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman pun membeberkan beberapa modus operandi yang mana dijalankan untuk melakukan korupsi di dalam area Sumenep, Madura tersebut. Berdasarkan monitoring juga evaluasi tim, tempat Sumenep mendapatkan anggaran untuk BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit. Menurut Heri Jerman, anggaran yang disebutkan terlampau besar kemudian merupakan anggaran terbesar se-Indonesia.
Irjen PKP itu mengungkapkan telah dilakukan melakukan survei penelitian ke beberapa tempat, yaitu sejumlah 13 kecamatan dari 24 kecamatan, kemudian berjumlah 20 toko, dan juga 2.830 penerima bantuan. Setelah ditelusuri, ternyata adanya penyimpangan di penyaluran BSPS.
“Nah, dari yang kami teliti juga kami temukan sendiri, beberapa modus operandi yang mana merupakan penyimpangan dari BSPS ini, kami klasifikasi berubah menjadi 18 cluster. Yaitu, pertama suami serta istri satu KK (kartu keluarga) dapat dapat bantuan BSPS. Kemudian upah kerja belum dibayarkan, padahal telah ada pada di komponen pembayar serta komponen uang yang digunakan diserahkan. Kemudian ada dokumen, nota toko itu semuanya bahannya sama, padahal setiap rumah telah pasti beda.” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan berbentuk pemindahan beberapa orang banyak jt ke satu account bernama Roni Susanto. Kecurigaan penyimpangan itu muncul lantaran nominal yang digunakan ditransfer diakhiri dengan bilangan 003.
“Selanjutnya ada transaksi banyaknya tiga kali, ada Rp400 jt dan juga Rp562 jt yang digunakan diakhiri dengan bilangan bulat 003. Nah ini untuk seseorang yang tersebut bernama Roni Susanto, ini juga berubah jadi perhatian kami,” ungkapnya.
Selain itu juga adanya salah sasaran penerima, ke mana penduduk mampu turut menerima BSPS. Selanjutnya berdasarkan temuan, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran direalisasikan oleh kepala desa setempat yang tersebut seharusnya tidak ada boleh dilakukan.
Ara mengutarakan bahwa untuk menangani dugaan korupsi yang disebutkan ia sudah menghubungi Jaksa Agung agar untuk dapat mendapatkan atensi dan juga dituntaskan.
Next Article Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta
Artikel ini disadur dari Ara Ungkap Korupsi Rumah Subsidi Rp108 M, Sudah Lapor Jaksa Agung











