Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah dilakukan mengumumkan sanksi bagi individu yang mana melanggar ketentuan yang digunakan mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi mereka itu yang dimaksud memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Hari Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa jumlah sanksi akan diberlakukan.
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang digunakan mencoba memasuki atau tinggal pada kota Makkah serta kawasan suci selama periode yang mana sudah ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa belaka yang digunakan mengajukan visa kunjungan untuk individu yang dimaksud telah terjadi melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang digunakan telah lama memasuki atau tinggal pada kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang tersebut ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.
Denda yang sebanding juga akan dikenakan untuk siapa cuma yang dimaksud mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, dan juga untuk merekan yang tersebut menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berubah-ubah jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang digunakan dimaksud salah satunya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau tempat kejadian pemondokan jemaah Haji.
Denda yang disebutkan mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan merekan atau memberikan bantuan yang mana memungkinkan mereka untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang digunakan mencoba melaksanakan Haji, baik yang dimaksud berstatus penduduk maupun yang tersebut melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara dengan syarat merek dan juga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang dimaksud terlibat.
Sumber: SPA-OANA
Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin
Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin