DKI Jakarta – Konsulat Jenderal RI (KJRI) pada Los Angeles mengimbau seluruh pelajar Negara Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 untuk lebih besar berhati-hati dan juga menegaskan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang mana berlaku di dalam Amerika Serikat.
Imbauan yang disebutkan disampaikan sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan juga penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS, sebagaimana diinformasikan melalui akun media sosial Instagram KJRI, @indonesiainla, Senin.
Dalam imbauan tersebut, KJRI LA menekankan bahwa visa F-1 juga J-1 dapat dicabut apabila berjalan pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tiada mempertahankan status sebagai siswa penuh waktu (full-time student), dan juga terlibat pada aktivitas yang digunakan melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 juga J-1 mencakup tidaklah dapat kembalinya siswa ke Negeri Paman Sam meskipun Form 1-20 masih aktif, visa dinyatakan tiada berlaku juga bukan dapat digunakan, dan juga penolakan masuk kembali ketika pemeriksaan imigrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, siswa diimbau untuk segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila berlangsung inovasi status atau menghadapi kendala imigrasi.
Mahasiswa juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan, tidaklah kembali ke Negeri Paman Sam tanpa visa F-1 atau J-1 yang dimaksud sah kemudian masih berlaku dan juga melakukan konfirmasi status imigrasi di keadaan aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil kebijakan penting.
Lebih lanjut, KJRI LA mengimbau para peserta didik untuk menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jikalau menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS.
Selain memberikan imbauan, KJRI LA juga memberikan tips penting bagi pelajar Indonesia di AS, antara lain untuk menjalankan media sosial dengan bijak dengan mencegah unggahan yang mana mampu disalahartikan juga berdampak hukum.
Para pelajar juga disarankan untuk berpartisipasi pada Komunitas Lokal dengan bergabung dengan Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan.
"Selalu bawa ID – wajib pada waktu bepergian dalam luar tempat tinggal. Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, juga paspor selalu aktif," menurut penjelasan KJRI di dalam LA.
KJRI juga menyarankan pelajar Negara Indonesia untuk menggunakan infrastruktur kampus untuk berkonsultasi tentang status imigrasi melalui International Student Services kemudian menyimpan dokumen cadangan dengan menyebabkan salinan digital lalu mencetak dokumen penting.
"Hindari bepergian pada waktu status tidak ada jelas – dapat berujung penolakan masuk kembali ke AS," menurut pernyataan KJRI lebih banyak lanjut.
Untuk merawat kesehatan mental, peserta didik disarankan untuk rutin menghubungi keluarga/teman pada Nusantara lalu diwajibkan lapor ke DSO pada 10 hari untuk pembaharuan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, lalu lain-lain.
"Tetap waspada, patuhi aturan, kemudian saling jaga!," demikian saran dari KJRI LA terhadap pelajar Tanah Air ke AS.
Artikel ini disadur dari Aturan visa AS diperketat, KJRI LA imbau mahasiswa Indonesia patuh