Jakarta – Konflik India kemudian Pakistan dapat mempengaruhi permintaan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Chief of Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro mengungkapkan kedua negara yang dimaksud berada dalam berkonflik itu sebagian besar mengimpor CPO dari Indonesia.
Andry memaparkan dari keseluruhan ekspor CPO Indonesia, berjumlah 10,5% untuk Pakistan, serta 14,8% untuk India. Lantas, jumlah keseluruhan ekspor CPO untuk kedua negara itu mencapai hampir 25%.
“Tentu hanya kalau konfliknya semakin memburuk, akan berdampak untuk permintaan dari kedua negara tadi terhadap ekspor CPO kita,” terang Andry di Mandiri Economic Outlook kuartal II-2025, Awal Minggu (19/5/2025).
Namun begitu, ia memaparkan pada beberapa hari terakhir, konflik India juga Pakistan telah memiliki perkembangan yang dimaksud cukup positif. Keduanya telah melakukan gencatan senjata, dan juga diperkirakan akan melakukan rekonsiliasi.
Di samping itu, Andry menyampaikan porsi keseluruhan ekspor RI ke Pakistan relatif rendah semata-mata sekitar 1,3%. Sama halnya dengan India yang meskipun diantaranya lima negara tujuan ekspor utama Indonesia, hanya saja memegang porsi 7,7%, pada bawah China juga Amerika Serikat.
Di sedang keadaan ini, pemerintah RI memutuskan meningkatkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 7,5% berubah menjadi 10%. Aturan ini berlaku mulai minggu lalu, Hari Sabtu (17/5/2025).
Kebijakan yang disebutkan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Pada Kementerian Keuangan.
Adapun, tarif pungutan ekspor yang tersebut ditetapkan yaitu 10% dari nilai referensi CPO kementerian yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang perdagangan.
Selain itu, tarif pungutan ekspor sebesar 10% juga dikenakan pada item Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester lalu High Acid Palm Oil Residue.
“Tarif pungutan yang dikenakan untuk pelaku bidang usaha serta eksportir dibayar pada mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang dimaksud berlaku pada ketika pembayaran,” tulis Pasal 7 ayat (2) pada PMK tersebut.
Next Article Setoran Pajaknya Lancar, Begini Kondisi Planet Usaha Selama 2024
Artikel ini disadur dari Awas! India-Pakistan Tegang, Ekspor CPO RI Terancam











