Bapanas: Rencana SPHP fokus ke wilayah dengan nilai tukar beras di dalam berhadapan dengan HET

Bapanas: Rencana SPHP fokus ke wilayah dengan nilai tukar beras ke di berhadapan dengan HET

DKI Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan penyaluran beras Inisiatif Stabilisasi Pasokan kemudian Harga Pangan (SPHP) akan lebih tinggi fokus pada wilayah yang mana nilai tukar beras mediumnya tambahan besar dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Deputi Area Ketersediaan kemudian Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa memaparkan pada wilayah yang disebut "merah" atau mempunyai biaya lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya seperti Kepulauan Maluku dan juga Papua.

"Indikator keberhasilan acara beras SPHP kali ini tidak besar yang tersebut disalurkan, tapi efektivitas di penurunan nilai ke wilayah yang disalurkan," ujar Ketut pada Jakarta, Selasa.

Menurut Ketut, salah satu langkah yang mana bisa jadi dikerjakan adalah dengan menggandakan pasokan ke wilayah tersebut.

Misalnya, kata Ketut, apabila di Papua biasa mendapat 1.000 ton beras maka akan digandakan berubah menjadi 2.000 ton beras. Upaya ini diyakini Ketut dapat menekan nilai beras pada area yang dianggap selalu tinggi.

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan penyaluran beras SPHP dengan jumlah total yang tersebut sejenis rata pada tiap daerah, tak lagi dapat diterapkan pada 2025.

"Jangan sampai kejadiannya, kita laksanakan SPHP, membiarkan semuanya begini belaka (volume beras yang dimaksud sama), tapi tiada ada penurunan harga. Hal ini berubah jadi koreksi kami, evaluasi kami ke tahun 2023-2024," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Bapanas akan memberikan sanksi untuk penjual yang dimaksud mengedarkan beras Stabilisasi Pasokan dan juga Harga Pangan (SPHP) di menghadapi biaya eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.

"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya berubah menjadi wajib. Wajib juga apabila dilanggar ada sanksi," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, nilai beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

Penyaluran beras SPHP sendiri merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan nilai beras. Oleh karenanya, ia menekankan tak boleh ada permainan tarif ke tingkat pengecer.

Artikel ini disadur dari Bapanas: Program SPHP fokus di wilayah dengan harga beras di atas HET