Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

Blokir Konten yang tersebut dimaksud Dicap Sangat Mengakibatkan Kerusakan , X Gugat India

NEW DELHI X, media media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, serta polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada wadah X, yang mana akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India serta pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait kesulitan perdagangan dan juga imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.

“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang mana lebih banyak besar,” katanya.