Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh menyingkap pernyataan terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan lalu menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang dimaksud juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan prasarana kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menyokong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas tindakan hukum ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap lalu penjarakan pelakunya, diantaranya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tiada boleh belaka menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang dimaksud sudah pernah dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tak semata-mata masalah negara, namun ribuan buruh berubah menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR juga pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tidaklah boleh terulang kembali. Sudah terlalu kerap buruh berubah menjadi orang yang terluka dari pengusaha perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil juga berpihak pada korban. buruh pun akan segera melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan pada status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, tim penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah ada sampai ke Kejagung setelahnya diterbangkan dari tempatnya yang dimaksud diamankan dalam Solo juga tiba di dalam Kejagung,” kata beliau terhadap wartawan ke bangunan Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, pasukan penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang digunakan terindikasi milik yang tersebut bersangkutan. Sehingga, ketika ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari sebagian bank yang mana nilainya sekitar Mata Uang Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang tersebut terdiri dari 3 bank area kemudian 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang tersebut bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit pada beragam bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani kalau tiada salah ada 4 bank yang mana memberikan merupakan pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini