BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini adalah Daftarnya

BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Hal ini adalah Daftarnya

Jakarta – Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) Republik Tanah Air kembali melakukan pencabutan izin edar kosmetik yang mana bukan sesuai aturan. Setidaknya, ada kosmetik yang dimaksud dipromosikan dengan klaim dapat digunakan secara oral atau ditelan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengutarakan bahwa langkah ini berawal dari informasi yang dimaksud disampaikan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) lalu National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat serta makanan Malaya ini menemukan pemasaran salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim dapat ditelan.

Produk yang dimaksud diketahui mempunyai izin edar dan juga beredar pada Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi kemudian perluasan pengawasan penawaran secara intensif di dalam media daring.

“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tiada menemukan pelanggaran iklan komoditas seperti yang digunakan diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 komoditas kosmetik lain yang digunakan telah terjadi memiliki izin edar atau notifikasi juga dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Taruna Ikrar pada siaran pers yahg diterima, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, klaim kosmetik yang dimaksud dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur di Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, serta Iklan Kosmetik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa komoditas kosmetik diformulasikan untuk penyelenggaraan luar, bukanlah ditelan.

Taruna menegaskan bahwa BPOM tidak ada akan mentolerir pelanggaran yang dimaksud membahayakan kesegaran masyarakat. BPOM juga telah terjadi berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down penawaran pada seluruh jaringan pelanggan secara daring.

“Keliru, jikalau menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menyebabkan gangguan jiwa pencernaan, keracunan, serta risiko kebugaran kritis lainnya. Layanan seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukanlah kosmetik”.

Berikut beberapa hasil kosmetik yang dimaksud dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir

2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir

3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)

4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

Next Article Jangan Tertipu, Hal ini Ciri Kosmetik Aman Menurut Kepala BPOM

Artikel ini disadur dari BPOM Cabut Izin Kosmetik yang Diklaim Bisa Ditelan, Ini Daftarnya