JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah lama resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI berpartisipasi boleh menempati jabatan di tempat 14 kementerian / lembaga yang tersebut sudah pernah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pada laporannya ketika rapat paripurna dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang tersebut sudah dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas lalu kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang digunakan direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan masih tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku dalam lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang mana Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik dan juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Perlindungan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang dimaksud menangani urusan kesekretariatan presiden serta kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, lalu Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.
“Inilah keadilan dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.
Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tiada di situasi yang sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber serta yang dimaksud kedua membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang tersebut telah dilakukan disahkan,” katanya.









