JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah dilakukan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di area Pasal 7 yang digunakan semula 14 pada saat ini ditambah menjadi 16.
“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tiada pada situasi yang dimaksud sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya di tempat Rapat Paripurna DPR hari ini.
Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang kedua membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber kemudian pengamanan warga negara Indonesia (WNI) di dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI saat ini miliki peran pada membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang tersebut semakin kompleks.
Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi dan juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di area luar negeri, khususnya pada situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan pada saat ini bukanlah hanya sekali fisik, tetapi juga digital lalu transnasional. Revisi ini menjamin TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
Dalam revisi ini, operasi OMSP yang melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan eksekutif (PP) kemudian wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak ada menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini tidak untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang dimaksud dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tiada akan masuk ke ranah yang dimaksud bukan berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk melakukan konfirmasi negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.
Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan lalu ketertiban rakyat yang tersebut diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian serta pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan juga penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri.