JAKARTA – DPR akan datang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025) walau adanya penolakan dari publik.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, lalu didampingi para Wakil Ketua DPR. Dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menyetujui secara resmi kemudian 11 anggota izin, total 304 lalu dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di dalam ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka juga terbuka untuk umum,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono sudah pernah menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan dikarenakan pembahasan RUU TNI ini sudah pernah selesai dibahas pada tingkat pertama.
“Hasil rapat kemarin, itu sudah ada diputuskan dalam tahap I, jadi RUU TNI telah rampung, tinggal dibawa dalam tahap II yaitu akan dibacakan dalam paripurna, yang dimaksud insyaallah dijadwalkan besok,” kata Dave untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dia menjelaskan pengesahan hari ini dilaksanakan oleh sebab itu masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.
“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu kebijakan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok serta jam berapa, dikarenakan masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di dalam Selasa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang digunakan lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI yang dimaksud bukan mengatasi dwifungsi ABRI.
“Karena hal-hal yang tersebut berkaitan tentang kembalinya dwifungsi pada TNI atau ABRI itu bukan akan kemungkinan besar terjadi, oleh sebab itu hal-hal yang digunakan katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada ada,” tuturnya.