DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang mana dikemukakan oleh filsuf dengan syarat Prancis, Montesquieu, pada bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tiada berlangsung pemusatan kekuasaan pada satu lembaga serta menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan yang dimaksud miliki fungsi serta kewenangan yang tersebut berbeda namun saling berkaitan pada penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai setiap lembaga.
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas menjalankan undang-undang serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden juga para menteri yang digunakan tergabung pada kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri menghadapi presiden dan juga para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) juga militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara serta melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) lalu membahasnya dengan DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan lalu keamanan nasional melalui TNI kemudian Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, kemudian rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri serta perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dimaksud dianut Indonesia, Presiden memiliki peran sentral pada kekuasaan eksekutif, namun permanen di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif juga yudikatif.
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas membuat, membahas, serta mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif miliki dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara dan juga menghasilkan undang-undang, salah satunya di dalamnya hak inisiatif lalu hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi penyelenggaraan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum kemudian kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga miliki kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dan juga mempunyai tempat setara di penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum serta konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum juga keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen dan juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif di dalam Tanah Air dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA memiliki wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan dalam bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bidang usaha negara, dan juga peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, juga lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK miliki peran strategis di menyimpan supremasi konstitusi dan juga demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan kebijakan berhadapan dengan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang mana demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, kemudian yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang juga saling mengawasi agar tak terbentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia









