Grab-Gojek Beberkan Hitungan Komisi 80-20 yang tersebut Dituntut Ojol

Grab-Gojek Beberkan Hitungan Komisi 80-20 yang dimaksud yang disebutkan Dituntut Ojol

Jakarta – Menteri Perhubungan Dedy Purwagandhi baru cuma memanggil perusahaan transportasi online yang beroperasi dalam Indonesia, yakni Grab, Goto, Maxim, lalu inDrive. Dalam kesempatan itu ia bertanya mengenai isu yang dimaksud berkembang, salah satunya terkait komisi yang didapatkan para perusahaan dari driver ojek online.

“Dari yang digunakan kita dengar beberapa hari belakang ini mengenai komisi aplikator yang mana diminta semula 20%, mintanya bermetamorfosis menjadi 10%. Malah kalau saya baca terakhir katanya aplikator ambilnya 70%,” kata Dedy pada penghadapan tersebut, Hari Senin (19/5/2025).

Catherine Hindra Sutjahyo yang mana merupakan Direktur PT Goto Gojek Tokopedia Tbk., menjelaskan pemotongan komisi yang dijalankan sesuai dengan aturan pemerintah. “Pemotongan komisi itu sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang dimaksud 15 plus 5,” ucapannya pada kesempatan yang digunakan sama.

Catherine menyatakan komisi 20% yang tersebut diterima Goto digunakan termasuk yang tersebut terbesar untuk promo pelanggan. Hal ini penting akibat pergerakan nilai tukar akan sangat berpengaruh pada konsumen, meskipun jumlahnya sangat sedikit.

Oleh akibat itu, penting untuk Goto dapat melakukan penanaman modal pada inisiatif promo yang tersebut dilakukannya. Tujuannya bisa saja menyimpan level orderan yang dimaksud diterima.

Jika potongan dari 20% diturunkan kembali, beliau memaparkan ditakutkan sanggup memproduksi jumlah keseluruhan operasi berkurang. Jadi juga akan berdampak pada pendapatan dari driver itu sendiri.

Catherine juga menjelaskan pembagian 80%:20% terjadi pada biaya perjalanan. Jumlah yang disebutkan tiada berubah serta sesuai dengan peraturan.

Namun apabila ada biaya lebih tinggi tinggi, bukan ada yang dipotong dari sisi driver. Misalnya biaya jasa aplikasi mobile itu 100% dibayarkan penumpang terhadap perangkat lunak serta diskon dari aplikator terhadap pengguna.

“Yang harus terus-menerus kita lakukan Untuk supaya semua pihak Juga semakin jelas kemudian jelas lagi Biaya mana yang dimaksud Menjadi 80-20, kembali tadi biaya perjalanan, itu tidak ada akan Berubah Itu akan terus kami patuhi sesuai dengan peraturan kementerian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Chief of Public Affairs Grab Tanah Air Tirza R Munusamy juga menegaskan pihaknya tidak ada mengenakan komisi tambahan dari 20% atau sesuai dengan peraturan yang mana ada. Biaya yang kelihatannya lebih lanjut 20% dikarenakan adanya biaya layanan program atau Sistem Fee.

“Kita sebut semata tarif itu Rupiah 10 ribu. Kalau Simbol Rupiah 10 ribu maka bagi hasilnya adalah 20 persen yaitu Mata Uang Rupiah 2 ribu. Jadi yang digunakan didapatkan oleh mitra pengemudi itu adalah Rupiah 8 ribu. Tapi itu di dalam satu sisi ya, yaitu sisi mitra pengemudi Kami juga ada tadi sisi pengguna. Jadi dalam sisi pengguna tadi misalnya ada wadah fee katakanlah Rupiah 2 ribu. Jadi yang digunakan dibayarkan oleh pengguna itu Simbol Rupiah 10 ribu tambah 2 ribu jadinya Rupiah 12 ribu. Yang suka jadi kesulitan adalah Yang dihitung itu Rupiah 8 ribu per Rupiah 12 ribu tidak 10 ribu,” jelasnya.

“Nah kalau 8 ribu tadi itu dibaginya Simbol Rupiah 12 ribu, maka sudah ada pasti tambahan lebih tinggi daripada 20 persen. Jadi itu yang dimaksud kerap salah kaprah,” ia menambahkan.

Tirza menegaskan bagian dari mitra pengemudi tidak ada akan disentuh. Bahkan apabila Grab melakukan inisiatif promo untuk penggunanya.

“Bagian mitra pengemudi Yang 8 ribu tadi itu tidaklah akan disentuh bahkan kalau ada promo. Jadi tidaklah akan disentuh,” kata Tirza.

Next Article Ratusan Driver Gojek Umat Hindu Ikut Ritual Suci Tirta Yatra

Artikel ini disadur dari Grab-Gojek Beberkan Hitungan Komisi 80-20 yang Dituntut Ojol