Gratis Ongkir dari Kurir Dibatasi, Mendag Ungkap Alasan otoritas

Gratis Ongkir dari Kurir Dibatasi, Mendag Ungkap Alasan otoritas

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyingkap pengumuman mengenai aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Komdigi), yang digunakan membatasi acara gratis ongkir hanya sekali tiga hari pada sebulan. Sebagaimana diketahui, aturan ini menuai pro dan juga kontra, khususnya dari kalangan konsumen yang tersebut terbiasa menikmati penawaran sepanjang waktu.

Namun, Budi menegaskan bahwa pembatasan yang disebutkan bertujuan menciptakan pangsa yang mana lebih lanjut sehat lalu berimbang, khususnya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM).

“Nah ya kan itu tujuannya apa? Tujuannya kan mau pasarnya biar sehat walafiat kan,” ujar Budi ketika ditemui di dalam Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Hari Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya di hal ini Kemendag mengupayakan langkah-langkah yang tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen kemudian produsen. “Ya kita [pemerintah] pikirkan kan semua ya. Jadi ada konsumen, ada produsennya gitu ya,” ucap dia.

Menurutnya, UMKM sebagai tulang punggung kegiatan ekonomi nasional harus mendapat ruang yang dimaksud adil untuk bersaing dalam sedang dominasi platform digital digital besar yang kerap memberikan subsidi ongkir tanpa batas.

“Biar produsennya juga, UMKM kita itu berubah menjadi sehat,” lanjutnya.

Budi juga mengisyaratkan, kebijakan seperti ini bukanlah satu-satunya instrumen pengatur yang digunakan akan diterapkan. pemerintahan akan terus mengkaji langkah-langkah lain untuk mempertahankan keseimbangan biosfer niaga daring ke Indonesia.

“Jadi semua, jadi instrumennya tiada hanya sekali satu,” tandas Budi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan juga Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial, telah dilakukan membatasi inisiatif gratis ongkos kirim [ongkir] yang mana ditawarkan oleh layanan logistik atau kurir.

Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah memaparkan aturan baru bukanlah terkait pemasaran atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberikan oleh jaringan ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang mana diberikan kurir ke platform.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini bukan menyentuh ranah pemasaran gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang tersebut diberikan secara langsung oleh kurir di aplikasi mobile atau loket mereka, lalu itu dibatasi maksimal tiga hari pada sebulan,” kata Edwin dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).

Potongan nilai yang digunakan dibatasi adalah yang ada pada bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran serta layanan penunjang lain.

Dia mengutarakan jikalau diskon yang disebutkan terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi kemudian layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan habitat layanan yang mana sehat, berkelanjutan dan juga adil.

Gratis ongkir yang dimaksud diberikan oleh ecommerce masih bisa saja dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tak mengatur bagian dari penawaran tersebut.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak merek sepenuhnya. Kami tidak ada mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.

Next Article Ada Gratis Ongkir, Belanja Makin Hemat Pakai ShopeeVIP!

Artikel ini disadur dari Gratis Ongkir dari Kurir Dibatasi, Mendag Ungkap Alasan Pemerintah