Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara dan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara kemudian juga berkas yang dimaksud dimaksud dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko di kemudian hari.

Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang mana dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi masyarakat yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli lalu fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi pemasaran kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang dimaksud telah lama disiapkan untuk petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah terjadi lengkap, proses pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir juga kendaraan bukan lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tak mempunyai waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.

  1. Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang dimaksud aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal pelanggan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling ringan serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 kedudukan Samsat Keliling di dalam Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan