Jurnalis Mancanegara Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri kemudian Kadiv Humas Polri Buka Suara

Jurnalis Mancanegara Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri kemudian Kadiv Humas Polri Buka Suara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengakses pernyataan masalah pemberitaan yang digunakan mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang dimaksud bertugas di area Indonesia. Pada pernyataan yang beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan pada Indonesia.

Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tak ada permintaan dari penjamin, SKK tak mampu diterbitkan.

“SKK tidaklah bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap saja mampu melaksanakan tugas di tempat Indonesia sepanjang tidak ada melanggar peraturan perundang-undangangan yang tersebut berlaku,” kata Sigit untuk wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tak sesuai, akibat di Perpol tak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput pada tempat konflik. “Sebagai contoh jikalau jurnalis akan melakukan giat di dalam wilayah Papua yang dimaksud rawan konflik, penjamin dapat memohon SKK untuk Polri kemudian juga mengajukan permohonan proteksi lantaran bertugas dalam wilayah konflik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di penerbitan SKK jurnalis asing pun bukan berhubungan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang dimaksud merupakan aktivitas lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kemudian, memberikan pelayanan dan juga proteksi terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang mana sedang bertugas pada seluruh Indonesia, misalkan di area wilayah rawan konflik. “Perpol ini dalam buat berlandaskan upaya preemptif dan juga preventif kepolisian di memberikan pengamanan kemudian pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersatu instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai perbuatan lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.