JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif kemudian terbuka. Dia yakin setiap setiap langkah yang mana diambil sebagai Dewan Komisaris diadakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan juga iktikad baik.
“Keputusan yang tersebut saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang dimaksud sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan aktivitas pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Mata Uang Dollar 60 jt tidaklah miliki dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy sudah pernah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) kemudian PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Simbol Dolar 1.500.000 dari utang awal banyak Mata Uang Dollar 10.000.000 untuk PT CM juga Mata Uang Dollar 36.989.332,13 dari utang awal banyak Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 serta 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidaklah relevan,” ujar Marcella di keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy telah dilakukan menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah terjadi menyatakan bahwa penyimpangan yang dimaksud diadakan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana diadakan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Dia menuturkan, persetujuan komisaris menghadapi pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukanlah bentuk pengesahan berhadapan dengan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan langkah penjara terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah dilakukan menunjukkan kerja sebanding penuh, hadir pada setiap pemeriksaan, lalu tetap saja menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.
“Dengan kerja mirip penuh dan juga iktikad baik sejak awal, penangkapan seharusnya tidak ada menjadi langkah yang digunakan diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima dituduh di perkara LPEI, tiga di area antaranya sudah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai kemungkinan kerugian negara yang digunakan semula diperkirakan Rp988,5 miliar sudah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.