Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan juga Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan juga juga Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah dilakukan menetapkan sembilan orang dituduh pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada persoalan hukum pagar laut pada Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat. Proyeksi keuntungan yang tersebut didapat oleh para terperiksa mencapai miliaran rupiah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan ada beberapa yang tersebut telah dilakukan menjaminkan sertifikat ke bank. “Sudah ada yang mana dijaminkan, bahkan ada yang digunakan dijaminkan di dalam bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih besar lanjut,” kata Djuhandhani di dalam Gedung Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (10/4/2025).

Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan dituduh jajaran kepala desa kemudian petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Sampai total miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan untuk bank serta lain sebagainya,” katanya.

Sebagai informasi, sembilan terdakwa itu di tempat antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Wilayah Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan dalam Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y serta S.

Lalu terperiksa lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, lalu HS Tenaga Pembantu pada Tim Support Rencana PTSL.

Adapun untuk terdakwa dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 kemudian 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP kemudian atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat pasal 26 ayat 1 KUHP.

“Dan ini setelahnya dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan perbuatan lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah ada saya perintahkan terhadap penyidik, minggu depan para terperiksa agar segera dijalankan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.