Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih besar dari 180 negara yang menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons berhadapan dengan apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara pada Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Tanah Melayu 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen lalu Vietnam 46 persen.

Phintraco Sekuritas di risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang digunakan akan secara langsung terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang disebutkan dikhawatirkan menekan ekspor serta surplus neraca dagang Indonesia ke AS.

Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Negeri Paman Sam menjadi top 10 atau berada di tempat urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang mana sama.

“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik dan juga minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk kemungkinan subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China kemudian beberapa negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, tarif yang tersebut lebih besar tinggi yang ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang mana mengedarkan lebih tinggi banyak barang ke Amerika Serikat daripada yang mana merekan beli. eksekutif pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meningkatkan pendapatan yang mirip besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.