Jakarta – pemerintahan berada dalam bersiap menjalankan acara pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol ke pada BBM jenis bensin sebesar 5% (E5). Langkah yang disebutkan direalisasikan guna tujuan menekan impor substansi bakar fosil.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan serta Konservasi Daya (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memprediksi bahwa inisiatif ini akan mulai berjalan antara tahun 2025 atau 2026. Adapun, regulasi mandatori bioetanol nantinya akan tertuang pada di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
“Dari di sini kita akan mengeluarkan langkah Menteri. Jadi kebijakan Menteri akan terpisah untuk memandatorikan,” kata Eniya di acara Coffee Morning CNBC Indonesia, disitir Awal Minggu (19/5/2025).
Namun demikian, ia mengakui bahwa pengembangan bioetanol selama ini mengalami banyak hambatan. Salah satunya yakni pungutan bea cukai sekalipun penggunaannya untuk campuran substansi bakar.
Menurut Eniya, walau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah dilakukan menetapkan bahwa cukai hanya sekali dikenakan pada minuman beralkohol, namun persoalan muncul pada klasifikasi baku lapangan bisnis Indonesia (KBLI) yang digunakan masih berbelit-belit.
“Ini kalau dari PMK sendiri, peraturan Kementerian keuangan itu telah mengeluarkan, hanya sekali menetapkan cukai itu dalam minuman saja. Jadi kalau untuk substansi bakar tidak. Tetapi ada sedikit KBLI yang mana berbelit. Jadi nanti harus dalam clear kan ke nomor KBLI nya,” katanya.
Senada, direktur utama Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), John Anis menafsirkan bahwa bioetanol untuk substansi bakar seharusnya bukan disamakan dengan alkohol untuk konsumsi. Terlebih, selain untuk menghurangi impor, pemanfaatannya ditujukan menekan emisi karbon.
“Ini kan untuk mobil, untuk kendaraan, jadi seharusnya sih sudah ada pasti penurunan emisi juga, seharusnya lebih banyak straightforward ya bahwa ini dengan administrasi singkat itu dapat segera diberikan exception sebab per titik juga,” kata dia.
Menurut dia, dengan dihapuskannya pungutan cukai untuk etanol yang digunakan digunakan sebagai unsur bakar akan sangat membantu. Namun ia juga menyarankan agar pihaknya juga mendapat dukungan lain seperti penghapusan PPN untuk bioetanol.
“Pastinya akan membantu tapi kami juga berharap yang digunakan lain misalnya PPN, PPN pro, PPN hasil nanti blending-nya juga dapat di-accepted kemudian juga nanti pada ketika pembangunan pabrik kan maksimum jadi peralatan-peralatan yang tersebut nanti akan diimport, kita berharap juga data keringanan untuk beliau masuk. itu sangat membantu, di antaranya juga tax holiday atau tax incentive,” katanya.
Di samping itu, John mengkaji perlunya kebijakan khusus seperti Domestic Market Obligation (DMO) kemudian Domestic Price Obligation (DPO) untuk sektor bioetanol. Sama halnya yang telah diterapkan dalam lapangan usaha batu bara juga sawit.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengamini diperlukannya dukungan eksekutif agar proyek pengembangan bioetanol dapat berjalan. Salah satunya melalui penetapan DMO juga DPO.
“Maka sebagaimana juga pada batubara untuk keperluan listrik saya kira untuk CPO lalu juga tadi molase juga sebagainya untuk etanol saya kira harus ada kebijakan yang aktif. Satu DMO, dua DPO Domestic Price Obligation seperti ke batubara, DMO-nya 25%, DPO-nya adalah 70 dolar per ton untuk gar tertinggi,” kata dia.
Menurut Sugeng, pengembangan biofuel miliki dua fungsi, yakni untuk menekan emisi dan juga sustainability atau keberlanjutan. Terlebih Indonesi mempunyai komitmen untuk mencapai net zero emission pada 2060.
Fungsi energi dari flora yang disebutkan sangat dapat dipakai pada menggantikan impor BBM untuk kendaraan maupun permintaan industri, sehingga materi bakar berubah menjadi lebih lanjut bersih.
“Memang sektor transportasi cukup menyumbang besar serta juga sektor nah disinilah peran biodiesel biofuel itu yang digunakan sangat penting untuk menggantikan kemudian untuk mengempiskan fossil fuel,” kata Sugeng.
Sedangkan, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co, Subholding Komoditi Gula PTPN III (Persero) Holding Perkebunan menganggap akses pendanaan bagi petani tebu berubah menjadi salah satu kunci utama, agar pengembangan bioetanol di pada negeri dapat berjalan lancar.
“Pertama kalinya adalah akses pendanaan. Akses pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini tentunya harus dipermudah, supaya petani kemudian bergairah untuk melakukan peremajaan ke mereka,” kata dia.
Selain peremajaan, pemerintah juga perlu membenahi perihal varietas tebu yang digunakan digunakan oleh petani. Pasalnya, varietas yang digunakan sejumlah digunakan pada waktu ini bukan ideal untuk mencapai produktivitas.
Ia pun optimistis apabila pemerintah dapat membereskan persoalan-persoalan tersebut, maka pada 2-3 tahun ke depan, produktivitas tebu nasional bisa saja kembali ke masa kejayaan. Sehingga akan berdampak pada swasembada gula hingga swasembada energi melalui pengembangan bioetanol.
Next Article Kurangi Impor Bensin, RI Budidaya Tanaman Ini adalah pada Jawa-Merauke
Artikel ini disadur dari Menanti Gebrakan Prabowo Dorong Harta Karun Baru Pengganti BBM Bensin









