Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan proses yang miliki regulasi ketat. FIFA telah dilakukan menetapkan banyak aturan agar proses ini tidaklah disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur asal naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki khalayak tua biologis yang digunakan lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir dalam negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika seseorang pemain bukan memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang tersebut sebelumnya telah dilakukan membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata bisa saja mengganti tim nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain pada Piala Planet FIFA atau kompetisi resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua prasyarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal ke Negara Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.
-
Sehat jasmani lalu rohani.
-
Bisa berbahasa Tanah Air kemudian menyadari Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di perbuatan kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara untuk individu yang digunakan dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur kelompok nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan di DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa saja didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang dimaksud membela tim nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja berubah menjadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi dikerjakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi juga negara harus menjamin bahwa langkah-langkah naturalisasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya