Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang tersebut dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak ada berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa oleh sebab itu tak berdasar hukum,” ujar Gori Rambe pada ruang sidang di area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang mana juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya saja dituntut penjara selama empat tahun menghadapi perkara penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer oleh sebab itu terdakwa terbukti telah dilakukan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta-minta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan aktivitas pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli dan juga terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga memohon majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan juga tuntutan hukum dan juga mengajukan permohonan agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah dilakukan mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang tersebut meninggal dunia sebesar Rp100 jt lalu pihak korban yang dimaksud luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa telah memohon maaf terhadap pihak korban pada muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meskipun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidaklah menghilangkan hukuman,” sambungnya.