OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Customer

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Customer

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tindakan suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat. 

Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kini, kebijakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 pengurus layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tersebut lebih tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang tersebut dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan sektor ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada ketika itu.

“Penetapan batas maksimum khasiat ekonomi (suku bunga) yang disebutkan ditujukan demi memberikan pelindungan terhadap penduduk dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang mana ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan merancang pengawasan berbasis disiplin bursa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara juga membantu mengurus pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang digunakan berlaku, salah satunya ketentuan yang digunakan terkait dengan batas maksimum faedah ekonomi,” ungkapnya.

Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat perekonomian (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang tersebut sangat diperlukan demi memberikan pengamanan untuk penduduk dari suku bunga besar lalu pada rangka merawat integritas lapangan usaha LPBBTI/Pindar.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), di antaranya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan faedah perekonomian dengan memperhatikan status perekonomian, keadaan bidang LPBBTI/Pindar, lalu kemampuan rakyat luas,” kata dia.

Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang mana berada dalam dikerjakan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada bidang Pindar.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di sektor pinjaman online (pinjol) pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang dimaksud akan dilaksanakan pada waktu dekat.

KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius menghadapi temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif pada kalangan pelaku bidang usaha pinjaman berbasis teknologi.

Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah lama dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita ikuti saja, cuma kemungkinan besar yang ingin saya tegaskan ke di lokasi ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan tarif antara pelaku industri, itu memang sebenarnya bukan terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang mana kerap disapa Roni, pada Pertemuan Pers AFPI, di Jakarta, Rabu, (14/5/2025).

Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari di code of conduct AFPI tahun 2018 tidak merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.

Next Article Kini Minjam Duit pada Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen