Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

JAKARTA – Pengamat Hukum serta Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan ada tiga aturan agar Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.

Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mengaudit BPI Danantara.

Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tak dapat segera melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali melawan permintaan DPR.

Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di dalam Singapura bukanlah masalah. Namun, apabila ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap tindakan hukum korupsi dan juga standar etik pejabat pemerintah lalu BUMN juga harus mengikuti standar Singapura serta negara-negara maju lainnya.

“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara forward lalu modern. Hanya dengan itu rakyat bisa saja percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Hari Minggu (9/3/2025).

Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, hambatan besar yang dihadapi Indonesia ketika ini adalah tingginya hitungan tindakan hukum korupsi, bahkan dengan nilai yang mana tidaklah masuk akal. Korupsi telah mendarah daging lalu belum ada kejelasan arah pemerintahan pada pemberantasannya.

“Jika UU BUMN yang digunakan baru sudah pernah diketuk serta Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan di pemberantasan korupsi,” katanya.

Ketegasan pada pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang sudah disembunyikan oleh para pelaku.