DKI Jakarta – Istilah “anumerta” kerap kali muncul di lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI), khususnya di konteks pemberian penghargaan pasca seseorang wafat pada menjalankan tugas negara. Namun, tiada semua komunitas mengerti secara menyeluruh makna dari istilah ini.
Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang tersebut diberikan terhadap individu yang tersebut telah dilakukan meninggal dunia sebagai pengakuan menghadapi jasa dan juga pengabdian-nya terhadap negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih banyak tinggi dari pangkat terakhir yang disandang sebelum meninggal dunia.
Pengertian anumerta pada peraturan perundang-undangan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keamanan Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak melawan Penghormatan juga Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan bagi Prajurit juga Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang digunakan diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang digunakan dianggap berjasa terhadap negara pasca warga yang dimaksud meninggal dunia.
Sementara itu, Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang digunakan bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang disebutkan ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk pengakuan negara.
Tidak semua PNS berhak menerima anumerta
Pemberian anumerta bukan bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan juga situasi tertentu. Dengan kata lain, tidaklah semua PNS yang dimaksud meninggal bola secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya dia yang tersebut gugur ketika menjalankan tugas juga dinilai berjasa besar terhadap negara yang dimaksud berhak menerimanya.
Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:
- Anggota TNI yang mana tewas pada medan pertempuran,
- Guru yang dimaksud meninggal dunia pada waktu bertugas pada wilayah terpencil atau pedalaman,
- PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja pada waktu menjalankan tugas kedinasan.
Pemberian anumerta berubah menjadi simbol penghargaan negara menghadapi dedikasi juga pengabdian yang digunakan luar biasa dari PNS atau prajurit yang tersebut gugur di tugasnya. Pangkat yang dimaksud diberikan secara anumerta berubah menjadi bentuk apresiasi moral yang juga berdampak administratif, akibat secara resmi pangkat yang tersebut tercatat pada dokumen kepegawaian kemudian pemakaman adalah pangkat yang mana sudah dinaikkan satu tingkat.
Pengaruh bagi keluarga yang mana ditinggalkan
Meskipun diberikan untuk PNS yang digunakan sudah pernah meninggal dunia, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang digunakan ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang disebutkan menjadi simbol kehormatan serta kebanggaan, sekaligus bentuk pengakuan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang dimaksud sangat bermakna, meskipun cuma diberikan di keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara menghadapi jasa serta pengabdian luar biasa dari setiap individu yang mana sudah pernah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.
Artikel ini disadur dari Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur









