Perbedaan fungsi kemudian wewenang DPR – MPR

Perbedaan fungsi kemudian wewenang DPR – MPR

Ibukota – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya mempunyai perbedaan mendasar pada tugas, fungsi, kemudian wewenangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif yang tersebut mewakili rakyat secara nasional serta miliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden untuk MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berat.

Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang tersebut lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara yang terdiri menghadapi seluruh anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden kemudian Wakil Presiden terpilih.

MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan kebijakan kebijakan pemerintah dari DPR kemudian putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dimaksud bersifat strategis.

Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan DPR dan juga MPR

Perbedaan utama antara DPR dan juga MPR dapat dijelaskan pada beberapa poin berikut:

  • Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan delegasi rakyat dari partai urusan politik hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR lalu seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah kemudian perwakilan daerah.
  • Fungsi juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih besar menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah serta menetapkan UUD, dan juga melantik kemudian memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
  • Kewenangan khusus: DPR mempunyai hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR serta memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.

Kehadiran DPR serta MPR di sistem demokrasi Indonesia berperan penting di menyimpan akuntabilitas pemerintahan lalu keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Pancasila.

Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR