Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Pemikiran tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah serta pelaku bidang usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang tersebut sejahtera kemudian bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang mana selama ini sudah pernah berkontribusi sangat besar pada penyerapan lapangan kerja (padat karya) kemudian menyumbangkan pemasukan untuk negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan pada keterangannya di dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal serta non fiskal— yang tersebut dibebankan pada sektor hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang mana tidak ada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian dunia usaha nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tidak ada menerbitkan kebijakan yang digunakan dapat memberatkan IHT kretek, agar sektor bisa jadi resilien kemudian memberi potensi pemulihan menghadapi keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan dunia usaha pabrikan rokok melawan dampak yang digunakan ditimbulkan.

Kedua, menyokong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT mampu pulih khususnya dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah ada mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, menggalakkan kebijakan tarif cukai yang mana inklusif serta berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan juga penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga menyokong terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.