Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian kemudian penduduk sipil yang dimaksud tergabung di Pertemuan Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang digunakan merupakan mantan juru bicara KPK itu pada masa kini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi kemudian kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Diskusi Peduli Advokat Indonesia di area Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang mana didalami Febri merupakan penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya semata-mata kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu diadakan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari pasukan penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang dimaksud bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk memberi peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang mana bekerja sebagai penyidik, agar tidak ada mengkriminalisasi advokat yang dimaksud sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dimaksud dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, orang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak cuma itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak dituduh maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, di peluang pembahasan RUU KUHAP yang digunakan sekarang berjalan di tempat DPR, Erman juga memohon DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum tempat advokat dan juga pemeliharaan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat tiada mudah diintimidasi dan juga dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.