JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta-minta terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi warga ( Ormas ) yang mana memohonkan tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa terhadap pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan dijalankan berdampak buruk pada iklim usaha.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh cuma ormas memohon THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob terhadap wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR untuk ormas dapat dijalankan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku bidang usaha juga banyak melakukan pembinaan terhadap rakyat melalui dana itu. Namun Ia memohon jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang dimaksud diadakan oleh ormas.
“Ya perusahaan juga banyak membina rakyat sekeliling juga sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung untuk pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.
Bob menambahkan, aksi premanisme yang digunakan melakukan pemaksaan juga pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohon untuk aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas untuk oknum-oknum ormas tersebut.
“Kita berharap aparat itu bisa saja selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya dia yang digunakan memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir banyak informasi yang dimaksud beredar dalam media sosial terkait surat edaran dari beberapa jumlah ormas yang mana memohonkan THR untuk pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.