Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di dalam di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mana berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan pada bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pembaharuan kriteria MBR ini diadakan agar penerima faedah rumah subsidi dapat tambahan luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar penduduk dapat mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya nilai lebih tinggi mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman. Bagi rakyat yang dimaksud belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat pada Jabodetabek ya, itu kalau ia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin berbagai yang tersebut bisa saja mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait dalam Kantor PKP, Wisma Mandiri, DKI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang mana akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih di tahap harmonisasi di tempat Kementerian Hukum sebelum diinformasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas serta masif penyaluran. Akhirnya, bilangan backlog yang digunakan pada waktu ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt bisa jadi semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas dengan BPS dan juga pada internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, kemudian ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.