RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang dimaksud mana Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan pelajar yang hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah dilakukan dilaksanakan secara terbuka dan juga memenuhi asas legalitas yang dimaksud berlaku.

“Alhamdulillah baru hanya rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang tersebut dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang memang benar harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang dimaksud berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang tersebut mengatur penambahan jumlah agregat bidang yang digunakan dapat ditempati oleh TNI terlibat dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang mana menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR lalu pemerintah masih berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, juga HAM yang digunakan sesuai dengan peraturan di dalam Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap lalu mengimbau adik-adik peserta didik yang tersebut ketika ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang mana dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang tersebut dikhawatirkan, apa yang mana dicurigai bahwa ada berita-berita yang tersebut kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak ada akan sesuai dengan yang tersebut diharapkan, insyaallah tidaklah ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang telah terjadi disahkan ini dapat menghadirkan kegunaan bagi pengerjaan bangsa kemudian negara ke depan.