JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya sekali mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, juga jabatan dalam kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sejumlah informasi tidaklah tak terkait terkait RUU TNI yang beredar dalam media sosial. Draf yang mana beredar berbeda dengan yang dimaksud dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang mana berujung pada penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI hanya saja merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, kemudian Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, pada hal pengerahan serta pengaplikasian kekuatan militer, TNI berkedudukan di area bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan serta strategi pertahanan juga dukungan administrasi yang dimaksud berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di tempat di koordinasi Kementerian Keamanan (Kemhan).
“Pasal-pasal yang disebutkan dibuat untuk menjaga sinergi yang dimaksud lebih besar baik pada administrasi antara TNI kemudian instansi otoritas lainnya,” katanya pada konferensi pers pada Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang dimaksud mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik kemudian Keamanan
2. Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang digunakan menangani urusan Kesekretariatan Presiden juga Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan juga Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Security Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang tersebut menduduki jabatan sipil pada luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dijalankan setelahnya pensiun atau mengundurkan diri dari dinas berpartisipasi keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Sektor Pidana Militer yang digunakan selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan di revisi UU TNI.