JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan diselenggarakan dalam Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa pada persoalan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Dia menyampaikan program persidangan sudah pernah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
“Pemeriksaan saksi sudah pernah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.
Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengatakan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan aksi pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan dan juga dituntut oleh oditur militer.
SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?
“Menyatakan terdakwa satu berhadapan dengan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli kemudian terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.
Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan lalu tuntutan hukum dan juga memohon agar mampu memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.