Tanda Perekonomian Lesu, Warga RI Malas Ngutang juga Nabung dalam Bank

Tanda Perekonomian Lesu, Warga RI Malas Ngutang juga Nabung pada Bank

Jakarta – Pertumbuhan kredit loyo berdasarkan data terakhir Bank Indonesia (BI) per April 2025. Tumbuh semata-mata sebesar 8,88%, lebih tinggi rendah dari catatan pada bulan sebelumnya yang tersebut cuma 9,16%.

Selain lantaran permintaan untuk kredit yang dimaksud makin lemah, juga disebabkan bank saat ini berada dalam sulit mendapatkan dana segar pada bentuk Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Kami meninjau penurunan pertumbuhan kredit dua bulan terakhir lebih tinggi sejumlah faktor demand yang mana dominan, tapi kami juga memang sebenarnya meninjau ada keterbatasan dari sisi perkembangan DPK,” kata Deputi Pemimpin wilayah BI Juda Agung ketika konferensi pers hasil RDG, Rabu (21/5/2025).

Untuk merespons permasalahan ini, Juda Agung mengatakan, BI sudah merancang dua kebijakan untuk mengakomodir sisi demand terhadap permintaan kredit yang digunakan lemah, juga dari sisi sumber dana bank nya yang digunakan bermasalah.

Demi menyelesaikan kesulitan permintaan kredit yang tersebut loyo, ia mengemukakan Dewan Pemimpin wilayah BI sudah memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI Rate dari sebelumnya 5,75% berubah menjadi 5,25%.

“Diharapkan tertransmisi untuk penurunan suku bunga landing sehingga dengan penurunannya diharapkan sektor riil, korporasi, rumah tangga akan meminta, akibat biaya lebih besar terjangkau kalau pinjam dari bank,” tegas Juda.

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan dari sisi penawaran, teristimewa untuk memenuhi makin terbatasnya DPK perbankan yang digunakan tercermin dari pertumbuhan DPK yang cenderung melambat dari 5,51% (yoy) pada awal Januari 2025 berubah jadi 4,55% (yoy) pada April 2025, BI mengeluarkan kebijakan khusus.

Peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 30% bermetamorfosis menjadi 35% dari modal bank. Menguatkan implementasi kebijakan RPLN ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri sesuai permintaan perekonomian dengan permanen memperhatikan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan parameter kontrasiklikal sebagai penambah RPLN sebesar 5%.

Penguatan kebijakan RPLN berlaku efektif sejak 1 Juni 2025, kemudian akan diatur lebih tinggi lanjut pada ketentuan mengenai RPLN.

“Kami lihat ada bank-bank tertentu yang mana pendanaan ke pada negeri terbatas itu telah mulai mencari sumber pembiayaan luar negeri. Ini adalah kita fasilitasi dengan RPLN, ini yang digunakan dulu maksimum 30% sekarang berubah menjadi 35% jadi ruang semakin lebar,” tutur Juda.

Selain itu, juga diterapkan kebijakan pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 bps dari 5% berubah menjadi 4% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 4%.

Ini di antaranya untuk rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 3,5% bermetamorfosis menjadi 2,5% untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%.

Penurunan ini juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, yang dimaksud berlaku efektif sejak 1 Juni 2025.

“Sehingga diharapkan ini memberikan fleksibilitas perbankan di manajemen likuiditasnya, sehingga ini memberi pelonggaran di menggalakkan peningkatan kredit,” tegas Juda Agung.

Next Article OJK: Kredit Lembaga Keuangan Naik 10,92% per November 2024, DPK Tumbuh 7,54%

Artikel ini disadur dari Tanda Ekonomi Lesu, Warga RI Malas Ngutang dan Nabung di Bank