JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah dilakukan menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.
Salah satu pajak yang digunakan diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang mana dikenakan melawan pemakaian material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang mana dikenakan melawan penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.
“Bahan bakar yang tersebut dimaksud mencakup semua jenis material bakar cair atau gas yang tersebut digunakan oleh kendaraan bermotor juga alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, hari terakhir pekan (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan material bakar kendaraan bermotor yang tersebut diadakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia materi bakar yang tersebut menggunakan substansi bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa hanya yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen materi bakar kendaraan bermotor, yaitu rakyat yang digunakan membeli dan juga menggunakan materi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia material bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan material bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut secara langsung oleh penyedia unsur bakar kemudian telah lama termasuk pada nilai tukar jual materi bakar yang tersebut dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual unsur bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Angka (PPN). Tarif PBBKB yang mana berlaku pada DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual materi bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk tarif pajak yang digunakan lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB