JAKARTA – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 jt dari Lisa Rahmat yang mana merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur . Uang itu diberikan untuk jajan atau dibagikan terhadap pegawai lain.
Hal itu diungkapkan saksi Rini pada waktu dihadirkan pada sidang tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan juga Heru Hanindyo.
Rini mengaku dihubungi Lisa melalui percakapan WhatsApp untuk menanyakan berkas perkara perkara Ronald Tannur. “Kalau seingat saya ‘Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa telah masuk?” kata Rini di persidangan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, ia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur sudah pernah dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Saya awalnya enggak tahu niatnya (Lisa), ia cuma ngontak. ‘Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya’,” katanya.
“Terus saksi menyanggupi itu?” tanya Jaksa.
“Iya saya bilang ‘Belum masuk Bu pada waktu ini,” jawaban Rini.
Selanjutnya, setelahnya perkara itu telah lama dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah ia diberikan uang dari Lisa.