JAKARTA – Berpuasa di tempat bulan Ramadan merupakan hal yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Meski harus dilakukan, ada beberapa kondisi tertentu yang dimaksud memperbolehkan seseorang untuk tidaklah berpuasa.
Di antaranya mereka yang mengalami beberapa penyakit, termasuk diabetes mellitus . Tapi, apakah penderita hiperglikemia benar-benar bukan boleh menjalankan ibadah puasa?
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, mengungkap ada beberapa kondisi penyakit gula yang digunakan perlu dipahami apakah merek boleh berpuasa atau tidak.
“Penderita diabetes mellitus itu dibagi menjadi tiga golongan, merek yang mana boleh berpuasa seperti orang yang tersebut tak kena diabetes, dia yang harus berkonsultasi dan juga disesuaikan jenis lalu pengaplikasian obatnya serta merekan yang tersebut bukan boleh berpuasa,” ungkap Wamen Dante pada akun Instagram miliknya, @dante.herbuwono, dikutipkan Hari Sabtu (8/3/2025).
Wamen Dante menyatakan tidaklah semua kondisi hiperglikemia bukan diperbolehkan puasa. Ada beberapa persyaratan pasien penyakit gula boleh berpuasa dalam bulan Ramadan.
Salah satu syaratnya ialah kondisi gula darahnya yang tersebut terkontrol tanpa penyelenggaraan obat ataupun dengan dosis yang dimaksud rendah.
“Yang (boleh berpuasa) terkontrol gula darahnya, tanpa menggunakan obat. Jadi gula darahnya bagus dengan diet lalu olahraga,” ucap Wamenkes Dante.
“Tipsnya adalah tetap saja golongan sulfonilurea diminum ketika beebuka puasa, jadi tidak ada pada waktu sahur supaya tidak ada terjadi gula darahnya turun,” tambahnya.