Travel Gelap Marak di dalam Musim Mudik, Waspadai Ciri juga Modusnya

Travel Gelap Marak pada di Musim Mudik, Waspadai Ciri juga Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di area musim mudik Lebaran seperti ketika ini. Agar tak menjadi korban, warga yang mana ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan bukan diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tak memiliki izin trayek, tiada terdaftar di dalam Dinas Perhubungan, juga tidak ada mempunyai standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di tempat lajur berlawanan arah atau contraflow yang dimaksud mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan juga Perkuatan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang digunakan beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang dimaksud menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tidak ada berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Mingguan (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit dalam titik kumpul yang dimaksud telah lama ditentukan.

Lokasi istirahat pun dilaksanakan di area tempat yang tersebut telah lama ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang mana berasal dari selama keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi kemudian penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dijalankan pada awal atau sesudah penumpang tiba di dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidaklah memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga menimbulkan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang mana tidaklah taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya bidang usaha travel gelap ini sudah membikin gemas serta resah di dalam kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah pernah mengganggu lalu merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP kemudian AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.